Ntvnews.id, Jakarta - Majelis hakim PTUN DKI Jakarta memutuskan tak menerima permohonan gugatan yang diajukan PDIP terkait hasil penetapan Pilpres 2024. Putusan itu diumumkan melalui elektronik (e-court).
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara atau SIPP PTUN Jakarta, putusan dengan perkara nomor:133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu, dibacakan hari ini oleh majelis hakim PTUN Jakarta, Kamis (24/10/2024). Hakim menerima eksepsi tergugat.
"Menerima eksepsi tergugat dan tergugat II Intervensi mengenai kewenangan/kompetensi absolut Pengadilan. Dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," tulis SIPP.
Hakim menyatakan tak menerima permohonan gugatan yang diajukan PDIP. Hakim memerintahkan PDIP membayar biaya perkara sebesar Rp 342 ribu.
Diketahui, PDIP melalui Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI) diketahui melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta dengan perkara perbuatan melawan hukum terkait penetapan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Gugatan PDI terdaftar dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUN.JKT dengan pihak penggugat PDIP diwakili oleh Megawati Soekarnoputri.
Gayus menjelaskan, perbuatan melawan hukum KPU karena instansi yang ketika itukah dipimpin Hasyim Asy'ari, meloloskan putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
"Perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan asas dan norma-norma yang ada pada aturan tentang pemilihan umum," ujar Gayus, Selasa (2/4/2024) lalu.
Setidaknya, tim PDI memohonkan empat hal diputuskan pengadilan ketika menggugat KPU ke PTUN. Tim PDI meminta pengadilan memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD, DPD, dan seterusnya.