Respons DPR Soal RUU TNI

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Okt 2024, 07:00
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Rapat DPR. Rapat DPR. (Youtube DPR RI)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, mengungkapkan bahwa pihaknya belum dapat memastikan kapan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan dilanjutkan.

Dave menyatakan bahwa mereka akan menunggu rapat dengan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin terlebih dahulu untuk menentukan apakah RUU TNI perlu dilanjutkan atau cukup diakomodasi dalam peraturan presiden (perpres).

"Nanti tergantung. Kami tunggu rapat dengan Menhan, baru nanti Menhan akan menyerahkan drafnya untuk kami karena kemarin itu seperti dibahas, seperti revisi undang-undangnya, apakah mau dilanjutkan atau cukup dengan perpres. Nanti kami lihat seperti apa," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024.

Baca Juga: Anggota DPR Usul 3 Hari Sebelum Pencoblosan Pilkada, Pemilih Diliburkan

Pernyataan ini disampaikan Dave Laksono terkait penambahan nomenklatur kementerian dalam kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran dan hubungannya dengan aturan penempatan anggota TNI di kementerian/lembaga, mengingat peraturan yang ada saat ini hanya memperbolehkan anggota TNI menduduki 10 kementerian/lembaga.

Dave menambahkan bahwa jika RUU TNI dilanjutkan, pembahasannya bisa dimulai dari awal atau melanjutkan diskusi yang telah dilakukan di DPR RI periode 2019–2024.

"Tapi, bukan berarti mulai dari awal itu tidak mengambil yang lalu, bisa saja mengambil yang lalu langsung kita kerjakan lagi, tetapi kan pasti ada penyesuaian. Jadi, harus ditata ulang lagi, dipastikan pasal demi pasal, kata demi kata, agar jangan sampai ada multitafsir, hal ini yang penting," ujarnya.

Dia juga memastikan bahwa komisinya akan mulai bekerja dengan para mitra mulai pekan depan.

Baca Juga: Profil Hetifah Sjaifudian, Kader Golkar yang Ditunjuk jadi Ketua Komisi X DPR RI

"Semua komisi sama. Semua komisi pasti akan memulai bekerja minggu depan," tegasnya.

Sepuluh lembaga atau kementerian yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif meliputi Badan Intelijen Negara, Kementerian Pertahanan, Badan Siber dan Sandi Negara, Badan Narkotika Nasional, Sekretariat Militer Presiden, Mahkamah Agung, Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Dewan Ketahanan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, dan Badan SAR Nasional.

Sebagai informasi tambahan, pada 26 Agustus 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan untuk membatalkan pembahasan RUU TNI dan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

 

TERKINI

Trump Bakal Pindahkan Gelandangan dari Washington DC

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 09:00 WIB

Ayah Prada Lucky: Kami Sudah Rela

News Selasa, 12 Agu 2025 | 08:58 WIB

Banyak Turis Jalan Sambil Bugil, Sebuah Kota Terapkan Denda

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 08:55 WIB

Ramai-ramai Warga India Boikot Produk AS, Ada Apa?

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 08:50 WIB

Bocah Alami Kerusakan Organ Fatal Gegara Seluncuran Kolam Renang

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 08:45 WIB

2 Kapal China Alami Tabrakan Fatal Saat Kejar Kapal Filipina

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 08:20 WIB

Geger! Jasad Laki-laki Mengambang di Sungai Brantas

Nasional Selasa, 12 Agu 2025 | 08:18 WIB

Geger Pilot Mabuk Sambil Bugil Sebelum Lakukan Penerbangan

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 08:05 WIB

Zelensky Sebut Bisa Hadir Saat Trump-Putin Bertemu

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 07:55 WIB
Load More
x|close