Respons DPR Soal RUU TNI

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Okt 2024, 07:00
Deddy Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Rapat DPR. Rapat DPR. (Youtube DPR RI)

Dia juga memastikan bahwa komisinya akan mulai bekerja dengan para mitra mulai pekan depan.

Baca Juga: Profil Hetifah Sjaifudian, Kader Golkar yang Ditunjuk jadi Ketua Komisi X DPR RI

"Semua komisi sama. Semua komisi pasti akan memulai bekerja minggu depan," tegasnya.

Sepuluh lembaga atau kementerian yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif meliputi Badan Intelijen Negara, Kementerian Pertahanan, Badan Siber dan Sandi Negara, Badan Narkotika Nasional, Sekretariat Militer Presiden, Mahkamah Agung, Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Dewan Ketahanan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, dan Badan SAR Nasional.

Sebagai informasi tambahan, pada 26 Agustus 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan untuk membatalkan pembahasan RUU TNI dan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

 

Halaman
x|close