Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Polsek Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diperiksa Propam terkait penetapan tersangka guru SD Supriyani. Guru Supriyani ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan menganiaya murid SD kelas 1 yang diketahui sebagai anak polisi.
Supriyani sempat ditahan sejak Jumat (19/10/2024). Kemudian penahanan Supriyani ditangguhkan dan keluar dari Lapas Perempuan Kendari pada Selasa (22/10/2024)
Pemeriksaan dilakukan tim dari Polda Sultra yang ditugaskan mengungkap fakta sebenarnya dalam kasus yang dialami oleh guru honorer tersebut. Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh menjelaskan, saat ini sudah ada sejumlah pihak yang diminta keterangan dalam kasus ini.
Mereka yakni sejumlah personel Polsek Baito dan pihak yang mengetahui kejadian pemukulan yang dituduhkan ke guru SD tersebut.
"Sudah (ada pemeriksaan), semuanya diperiksa masyarakat juga anggota," ujarnya, Kamis (24/10/2024).
Ia mengatakan anggota polisi yang terlibat juga saat ini masih diminta keterangan terkait proses penyidikan kasus guru Supriyani sudah sesuai SOP atau tidak.
Keterangan polisi dan saksi lain nantinya akan dikumpulkan tim dengan pantauan langsung Propam dan Inspektorat Pengawas Daerah (Itwasda) Polda Sultra.