Putusan PTUN Majelis hakim PTUN DKI Jakarta telah memutuskan untuk tidak menerima permohonan gugatan yang diajukan PDIP mengenai hasil penetapan Pilpres 2024. Putusan ini disampaikan melalui elektronik (e-court).
Menurut SIPP PTUN Jakarta, putusan dengan nomor perkara: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini dibacakan pada hari ini oleh majelis hakim PTUN Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024. Hakim menerima eksepsi tergugat.
"Menerima eksepsi tergugat dan tergugat II Intervensi mengenai kewenangan/kompetensi absolut Pengadilan. Dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," tulis SIPP.
Hakim juga memutuskan untuk tidak menerima permohonan gugatan PDIP dan memerintahkan mereka membayar biaya perkara sebesar Rp342 ribu.