Ntvnews.id, Jakarta - Eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah terungkap bahwa ia diduga terlibat sebagai makelar dalam kasus Ronald Tannur, yang telah divonis bebas dalam kasus pembunuhan.
Zarof ditangkap di Hotel Le Meridien Bali pada hari Kamis (24/10/2024). Penangkapannya terjadi setelah Kejagung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Untuk informasi lebih lanjut, Ronald Tannur adalah terdakwa yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti, di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (4/10/2023).
Meskipun demikian, hakim PN Surabaya memutuskan untuk membebaskan Ronald dengan alasan bahwa Dini meninggal akibat alkohol, dan tidak ada saksi yang mengonfirmasi penyebab kematian korban.
Zarof Ricar.
Kejagung mencurigai bahwa hakim PN Surabaya memutuskan untuk membebaskan Ronald setelah menerima suap dari pengacara terdakwa, Lisa Rahmat. Berikut adalah rekam jejak dan kekayaan Zarof yang diduga terlibat sebagai makelar dalam kasus Ronald Tannur.
Zarof Ricar merupakan pensiunan pejabat MA yang memasuki masa purnatugas pada Januari 2022. Sebelum pensiun, ia menjabat sebagai pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) MA, dengan tanggung jawab dalam pengelolaan mutasi dan promosi hakim.