Keahlian tersangka berinisial YP dalam membobol motor terbilang cepat. Hanya dalam hitungan detik, pelaku sudah bisa menyalakan motor yang terpakir.
Sebagai barang bukti, polisi menyita puluhan sepeda motor matik, uang puluhan juta rupiah, kunci motor yang sudah dirusak, dan kunci "T' yang digunakan pelaku.
"Modus mereka adalah melakukan pengamatan terhadap objek yang akan dicuri.
Setelah itu, mereka mengambil objek itu dan dibawa ke tempat aman menurut mereka, setelah ada pembeli, barulah barang itu dikeluarkan. Tapi, belum sempat terjual dari 36 unit itu, kami berhasil mengungkap peristiwa ini," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Adip Rojikan.
Saat ini petugas kepolisian masih mendalami hasil pencurian sepeda motor yang rencananya oleh para pelaku akan dijual ke pulau-pulau yang berada di luar kota Batam.
Keempat pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.