Ntvnews.id, Jakarta - Komisi III DPR RI memanggil Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga terkait kasus Ipda Soik. Diketahui, Polda menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ke mantan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota Ipda Rudy Soik.
Daniel menjelaskan, pemecatan yang diberikan ke Rudy Soik termasuk pelanggaran berat yang harus dia terima.
"Itu lah yang disidangkan dan diputuskan untuk Ipda Rudy Soik, tidak layak dipertahankan menjadi anggota Polri," kata Daniel di DPR RI, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Jenderal bintang dua Polri ini mengatakan, kejadian bermula saat dilakukannya penertiban terhadap polisi dan polwan yang diduga melakukan pelanggaran etik, yakni memasuki tempat hiburan karaoke saat jam kerja pada 25 Juni 2024.
Dari tindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Propam menemukan empat anggota Polri saat kejadian tersebut, yakni Ipda Rudy Soik, eks Kasat Reskrim Polresta Kupang AKP Yohanes Suardi, Ipda Lusiana Lado, dan Brigpol Jean E. Reke
"Ketika ditangkap mereka sedang duduk berpasangan melaksanakan hiburan, kemudian minum-minuman beralkohol," ujarnya.
Kapolda NTT di DPR (ANTARA)
Atas kejadian tersebut, dia mengatakan tiga anggota yang disidangkan menerima putusan sidang berupa permintaan maaf kepada institusi dan penempatan khusus selama tujuh hari. Namun, Ipda Rudy Soik tidak menerima dan mengajukan banding.