A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Kapolda NTT Bongkar 'Dosa' Ipda Rudy Soik - Halaman 2 - Ntvnews.id

Kapolda NTT Bongkar 'Dosa' Ipda Rudy Soik

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Okt 2024, 14:24
Deddy Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kapolda NTT Daniel Tahi Monang Silitonga Kapolda NTT Daniel Tahi Monang Silitonga (NTVnews.id)

"Atasannya, Kasat Reskrim yang sama-sama di OTT mengakui bahwa itu perbuatan salah, tetapi Ipda Rudy Soik melawan, bahkan dengan sebut 'Siapa pun akan saya lawan termasuk Tuhan', itu saya dengar????," tuturnya.

Ipda Rudy Soik, kata dia, lalu dijatuhi putusan yang memberatkan dan menambah putusan sebelumnya karena hakim menilai memori banding yang diberikan menyimpang dan tidak kooperatif, yakni berupa permintaan maaf dan penempatan khusus selama 14 hari, serta demosi selama tiga tahun.

Ipda Rudy Soik, lanjut dia, kembali mengajukan banding, dan hukumannya justru kembali ditambah, yakni berupa penambahan hukuman demosi dari tiga tahun menjadi lima tahun.

Dia menyebut setelah peristiwa OTT di tempat karaoke tersebut, Ipda Rudy Soik pun dengan sengaja menciptakan kondisi dan situasi untuk melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga mafia BBM.

"Jadi pagi tertangkap, sore langsung inisiatif sendiri mengajukan kepada Kapolres Surat Perintah penyelidikan terhadap mafia BBM," tuturnya.

Dia lantas berkata, "Menjadi lucu dalam penelitian para hakim dan pemeriksa bahwa tindakan yang dilakukan oleh Ipda Rudy Soik ini hanya untuk mem-framing bahwa dia tidak bersalah, dan selalu mengakui bahwa tindakan yang di karaoke ini adalah dalam rangka anev (analisa dan evaluasi) kasus BBM."

Kemudian, dia menyebut Ipda Rudy Soik memfitnah pula anggota Propam yang menangani perkara tersebut, yaitu menerima uang setoran dari pelaku BBM.

Halaman
x|close