Putusan terhadap Rudy Soik diperberat setelah hakim menilai memori banding yang diajukan tidak kooperatif, dengan tambahan hukuman berupa penempatan khusus selama 14 hari dan demosi selama tiga tahun. Ipda Rudy Soik kemudian mengajukan banding lagi, namun hukumannya justru ditingkatkan menjadi lima tahun.
Setelah kejadian di tempat karaoke, Ipda Rudy Soik segera mengajukan Surat Perintah penyelidikan terhadap mafia BBM, yang dinilai oleh para hakim sebagai tindakan yang dilakukan untuk menutupi kesalahan sebelumnya.
Baca Juga: Rudy Soik Klaim Masih Jadi Anggota Polri
"Hal ini dianggap sebagai upaya framing bahwa tindakannya di karaoke adalah bagian dari evaluasi kasus BBM," tambah Daniel.
Selain itu, Rudy Soik juga dituding memfitnah anggota Propam yang menangani kasusnya, menuduh mereka menerima suap dari pelaku BBM.
"Anggota Propam melaporkan fitnah ini, dan Rudy Soik akhirnya didisiplinkan atas perbuatannya yang tercela," jelas Daniel.
Dalam proses penyelidikan, Ipda Rudy Soik juga ditemukan meninggalkan tugasnya dan berada di Jakarta, bukannya di Kupang, serta tidak hadir selama tiga hari berturut-turut.