Ntvnews.id, Jakarta - Kapolda Nusa Tenggara Timur, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, memaparkan lima pelanggaran yang dilakukan oleh mantan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota, Ipda Rudy Soik, hingga akhirnya diberhentikan secara tidak hormat (PTDH).
"Itulah yang disidangkan dan diputuskan untuk Ipda Rudy Soik, tidak layak dipertahankan menjadi anggota Polri," ujar Daniel Tahi Monang Silitonga dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024.
Ia menjelaskan bahwa kejadian bermula dari penertiban terhadap sejumlah anggota polisi yang memasuki tempat hiburan karaoke saat jam kerja pada 25 Juni 2024. Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Propam menemukan empat anggota Polri, termasuk Ipda Rudy Soik, di lokasi tersebut.
Baca Juga: DPR Minta Kapolda NTT Evaluasi Pemecatan Rudy Soik
"Ketika ditangkap mereka sedang duduk berpasangan, minum-minuman beralkohol," katanya.
Dari sidang yang dilakukan, tiga anggota lainnya menerima sanksi berupa permintaan maaf dan penempatan khusus selama tujuh hari. Namun, Ipda Rudy Soik menolak dan mengajukan banding.
"Atasannya mengakui kesalahan, tapi Ipda Rudy Soik melawan, bahkan mengatakan, 'Siapa pun akan saya lawan termasuk Tuhan'," lanjut Daniel.