Ntvnews.id, Jakarta - Orang tua korban berinisial S (4) telah melaporkan kasus penyanderaan anaknya oleh pria berinisial IJ (54) di Pos Polisi (Pospol) Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Senin (28/10) ke Polres Metro Jakarta Timur.
"Sudah ditangkap dan sekarang menuju Polres Metro Jakarta Selatan," kata Kasat Reskrimpenculikan dan Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean, dikutip dari Antara, Selasa (29/10/2024).
Saat ini, kata dia, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) sedang melakukan pendalaman dan pendamping terhadap korban penyanderaan.
"Sekarang sedang dilakukan pemeriksaan di Unit PPA dan memberi pendampingan kepada anak korban," kata Armunanto.
Baca juga: Polisi Tangannya Kena Sabetan Pisau saat Selamatkan Bocah Disandera di Pejaten
Sebelumnya, kasus penyanderaan itu berlangsung pada Senin (28/10/2024) saat arus lalu lintas tengah padat di lampu merah Jalan Warung Jati Barat, Pasar Minggu.
IJ menyandera S menggunakan senjata tajam (sajam) berupa pisau yang diarahkan ke leher sang bocah.