Home Industry Obat Terlarang di Citeureup Digerebek Polisi, 2,5 Juta Butir Obat Diamankan
NTVNews - 21 Mei 2024, 12:23
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait pengungkapan home industry yang memproduksi obat-obatan termasuk kategori narkoba.
Kepada polisi, MH mengaku sudah beroperasi selama 6 bulan lamanya. Polisi menjerat pria 43 tahun itu Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan.
"Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara," tandas Hengki.