Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, ditetapkan sebagai tersangka korupsi impor gula. Tom Lembong langsung ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai ditetapkan tersangka.
Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).
"Bahwa terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan rutan selama dua puluh hari ke depan. Untuk tersangka TTL di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 Tanggal 29 Oktober 2024," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Baca Juga: Breaking News: Kejagung Tetapkan Thomas Lembong Tersangka Kasus Impor Gula
Selain Tom Lembong, satu orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dan juga langsung ditahan.
"Dan untuk tersangka DS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 51 Tanggal 29 Oktober 2024," kata Qohar.
Tom Lembong disebut memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP. Impor dilakukan saat Indonesia surplus gula. Impor gula, kata dia seharusnya dilakukan BUMN, tapi mantan tim sukses Anies Baswedan di Pilpres 2024 itu mengizinkan PT AP melakukan impor.
Baca Juga: Profil Thomas Lembong yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Impor Gula