Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
"Selain itu Kementerian Perdagangan diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal," imbuhnya.
Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini, yaitu RD selaku direktur PT SMIP dan RR sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019-2021. Mereka juga menyita sejumlah barang bukti mulai dari gula kristal sampai sejumlah uang.
Kasus ini terkait dengan impor gula ketika Tom Lembong menjabat Mendag pada 2015-2016. Qohar menyatakan Tom Lembong, ketika menjabat, memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP.
Qohar mengatakan impor itu dilakukan saat Indonesia surplus gula. Dia mengatakan, impor gula harusnya dilakukan BUMN, namun Tom Lembong mengizinkan PT AP melakukan impor.
Selain itu, ada juga dugaan kongkalikong terkait impor dan penjualan gula oleh perusahaan-perusahaan yang mendapat izin dari Kemendag saat itu. Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp400 miliar.
View this post on Instagram