A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Tersangka Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Langsung Dijebloskan ke Tahanan - Halaman 2 - Ntvnews.id

Tersangka Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Langsung Dijebloskan ke Tahanan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Okt 2024, 21:12
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Thomas Lembong. Thomas Lembong. (Instagram)

Di samping itu, ada pula dugaan kongkalikong terkait impor dan penjualan gula oleh perusahaan-perusahaan yang mendapat izin dari Kemendag kala itu. Kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 400 miliar.

"Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupso. Adapun kedua tersangka tersebut ialah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016," tuturnya.

Sebelumnya, Kejagung membuka penyidikan perkara baru dan melakukan penggeledahan di Kementerian Perdagangan. Kasus baru itu adalah dugaan korupsi terkait impor gula.

"Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi benda di Kementerian Perdagangan periode tahun 2015 sampai dengan 2023," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) kala itu, Kuntadi, di kantornya, Selasa (3/10/2023).

Baca Juga: Kejaksaan: Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Gegara Kasih Izin Impor Gula Kristal Mentah 105 Ribu Ton

Menurut dia, pihak Kemendag diduga menerbitkan persetujuan impor gula tak sesuai ketentuan. Kemendag turut memberikan izin impor melebihi kuota.

"Perbuatan tersebut antara lain diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional, Kementerian Perdagangan diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah atau GKM yang dimaksudkan untuk diolah menjadi gula kristal putih atau GKP kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang," jelas Kuntadi.

Halaman
x|close