Gerebek Pabrik Obat Terlarang Produksi Jutaan Butir, Polisi Cuma Bisa Tangkap Sopir

NTVNews - 21 Mei 2024, 13:54
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait pengungkapan home industry yang memproduksi obat-obatan termasuk kategori narkoba. Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait pengungkapan home industry yang memproduksi obat-obatan termasuk kategori narkoba.

"Termasuk dimungkinkan ada keterlibatan-keterlibatan tersangka yang lain," imbuhnya.

Kepada polisi, MH mengaku sudah beroperasi selama 6 bulan lamanya. Namun petugas tak mempercayai sepenuhnya pengakuan itu.

Polisi pun menjerat MH Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan.

"Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara," kata Hengki.

Halaman
x|close