"Termasuk dimungkinkan ada keterlibatan-keterlibatan tersangka yang lain," imbuhnya.
Kepada polisi, MH mengaku sudah beroperasi selama 6 bulan lamanya. Namun petugas tak mempercayai sepenuhnya pengakuan itu.
Polisi pun menjerat MH Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan.
"Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara," kata Hengki.