Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan adalah murni penegakan hukum.
“Penanganan perkara terkait importasi gula ini, saya nyatakan bahwa di sini tidak ada politisasi hukum, tetapi murni ini penegakan hukum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan bahwa dalam penegakan hukum yang dilakukan penyidik Jampidsus Kejagung tentunya sudah memenuhi bukti permulaan yang cukup.
Ia juga menyatakan bahwa proses penyidikan kasus ini sudah berjalan selama sekitar satu tahun, yakni sejak Oktober 2023.
Baca Juga: Kata Anies Baswedan Saat Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula
Baca Juga: Ini Kronologi Kasus Impor Gula Tom Lembong
Thomas Lembong (Instagram)
Selama setahun itulah, kata dia, penyidik terus melakukan penggalian, pengkajian, dan pendalaman terhadap bukti-bukti yang diperoleh.