A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Mabes Polri: Pemecatan Ipda Rudy Soik Bagian dari Sistem - Halaman 2 - Ntvnews.id

Mabes Polri: Pemecatan Ipda Rudy Soik Bagian dari Sistem

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Okt 2024, 16:53
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (Humas Polri)

"Itulah yang disidangkan dan diputuskan untuk Ipda Rudy Soik, tidak layak dipertahankan menjadi anggota Polri," ujar Daniel pada rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Menurutnya, peristiwa ini bermula saat dilakukan penertiban terhadap polisi dan polwan yang diduga melakukan pelanggaran etik, yakni memasuki tempat hiburan karaoke saat jam kerja pada 25 Juni 2024.

Dari tindakan operasi tangkap tangan (OTT), Propam menemukan empat anggota Polri saat kejadian tersebut, yakni Ipda Rudy Soik, mantan Kasat Reskrim Polresta Kupang AKP Yohanes Suardi, Ipda Lusiana Lado, dan Brigpol Jean E. Reke

"Ketika ditangkap, mereka sedang duduk berpasangan melaksanakan hiburan, kemudian minum minuman beralkohol," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, lanjut Kapolda, tiga anggota yang disidangkan menerima putusan sidang berupa permintaan maaf kepada institusi dan penempatan khusus selama tujuh hari. Namun, Ipda Rudy Soik tak terima dan mengajukan banding.

Halaman
x|close