"Masih proses pendalaman, semua saksi-saksi akan diperiksa," jelasnya.
Kepala Bidang Propam Polda Sultra Kombes Pol Moch. Sholeh. (Dok.Antara)
Sementara itu, dalam sidang yang berlangsung, pemeriksaan saksi-saksi sedang dilakukan setelah kuasa hukum Supriyani mengajukan eksepsi yang ditolak oleh majelis hakim.
Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, sebelumnya mengungkapkan adanya permintaan uang sebesar Rp50 juta dari Kapolsek untuk menghentikan penyelidikan dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa.
"Bahwa penyidik menyampaikan informasi kepada Kepala Desa Wonua Raya adanya permintaan uang sebesar Rp50 juta dari Kapolsek agar perkara Supriyani dihentikan, sebagaimana keterangan dari Kepala Desa Wonua Raya dan bukti rekaman percakapan," kata Kuasa Hukum Supriyani, Andre Darmawan.