Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, memastikan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) hanya berlaku untuk mahasiswa baru saja. Ia pun mengklaim hal itu takkan mengganggu perekonomian mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
"Hanya akan berlaku untuk mahasiswa baru dan sebenarnya tidak akan berdampak besar dengan tingkat ekonomi yang belum mampan atau belum memadai," ujar Nadiem di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (21/5/2024).
Ia memastikan, kenaikan UKT tak berpengaruh kepada mahasiswa lama atau mahasiswa yang telah memulai pendidikan.
"Jadi peraturan Kemendikbud ini tegaskan bahwa peraturan UKT baru ini hanya berlaku kepada mahasiswa baru, tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," tutur Nadiem.
Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Antara)
Menurut dia, informasi yang beredar di media sosial terkait kenaikan UKT tak benar.
"Jadi masih ada miss persepsi diberbagai kalangan di sosial media bahwa ini akan tiba-tiba merubah UKT pada mahasiswa yang sudah melaksakan pendidikan di perguruan tinggi ini tidak benar sama," jelas dia.
Nadiem menjelaskan, dalam menentukan besaran UKT pihaknya memegang azas keadilan dan inklusifitas.