A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Sopir Truk Penabrak Mobil tvOne Ditetapkan Jadi Tersangka - Ntvnews.id

Sopir Truk Penabrak Mobil tvOne Ditetapkan Jadi Tersangka

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Nov 2024, 16:17
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Truk menghantam mobil TVOne Truk menghantam mobil TVOne (Instagram JKTnews)

Ntvnews.id, Jakarta - Sopir truk Rosalia Express yang menabrak mobil berisi rombongan jurnalis tvOne di jalan tol kawasan Pemalang, Jawa Tengah, ditetapkan polisi sebagai tersangka. Sopir berinisial J (36) tersebut, ditetapkan sebagai tersangka usai polisi melakukan gelar perkara.

"Dari akibat kejadian tersebut kita telah melakukannya olah TKP dan evakuasi korban ke rumah sakit dan pengambilan keterangan saksi di lapangan. Hasil penyelidikan sudah dilakukan gelar perkara ke penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka kepada J, 36 tahun selaku sopir truk boks," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Semarang, Jumat (1/11/2024).

Sopir truk dijerat Pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Ia terancam sanksi 6 tahun penjara.

"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," ucap Artanto.

Diketahui, kecelakaan ini terjadi di Jalan Tol Pemalang KM 315 jalur A pada Kamis (31/10/2024) pagi. Mobil tvOne ditabrak dari belakang saat berhenti di bahu jalan tol. Akibat kecelakaan itu tiga orang yang berada di mobil rombongan tvOne tewas. Selain itu, dua penumpang lain mengalami luka. Kecelakaan terjadi akibat sopir truk mengalami microsleep saat berkendara.

"Ya betul, microsleep," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Artanto, Kamis (31/10/2024).

x|close