MK memberikan batas waktu maksimal dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk menyelesaikan UU Ketenagakerjaan yang baru. MK juga menekankan pentingnya partisipasi aktif dari serikat pekerja dan buruh dalam proses pembentukan UU tersebut.
Baca Juga: Soal RUU Perampasan Aset, Baleg DPR Beri Opsi Ini
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa setiap pemberi kerja harus memprioritaskan penggunaan tenaga kerja Indonesia dibandingkan tenaga kerja asing (TKA) di setiap jenis jabatan yang ada.
Selain itu, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tidak boleh berlangsung lebih dari lima tahun, termasuk apabila ada perpanjangan.