Ntvnews.id, Jakarta - Viral di media sosial rekaman video pemukulan seorang penumpang yang merupakan anggota Polri, kepada driver taksi online. Setelah sempat berdamai dengan pelaku, sopir bernama Rizki Fitrianda (34) itu akhirnya melaporkan polisi berpangkat komisaris polisi (kompol) tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan. Terlapor berinisial BSW, dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Berdasarkan informasi, BSW ialah perwira Polda Maluku. Ia merupakan Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Maluku.
Polda Maluku yang dikonfirmasi mengenai hal ini, membenarkan dan berjanji menindak BSW. "Akan ditindaklanjuti," ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Areis Aminullah, Minggu (3/11/2024).
Menurut dia tindakan terhadap BSW sesuai arahan Kapolda Maluku Irjen Eddy Sumitro Tambunan.
"Pak Kapolda tegas, siapa pun personel yang melakukan tindakan yang menyalahi bakal diproses," kata dia.
Propam sudah turun tangan memproses kasus Kompol BSW. "Sudah dikoordinasikan dengan Bid Propam sesuai perintah Pak Kapolda," kata dia.
Sebelumnya, Rizki mengaku perdamaian yang sebelumnya berlangsung dengan BSW, terjadi di bawah tekanan karena pelaku merupakan anggota Polri.