Ahli Sebut Rekaman CCTV Jessica Wongso di Kafe Olivier Terdistorsi 89,6 persen

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Nov 2024, 18:43
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Sidang peninjauan kembali (PK) terpidana Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024). Sidang peninjauan kembali (PK) terpidana Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024). (Antara)

Jessica Kumala Wongso. (Antara) Jessica Kumala Wongso. (Antara)

Kendati demikian, saat ini tim penasihat hukum Jessica menemukan potongan rekaman yang dapat membuktikan bahwa ternyata rekaman CCTV itu tidak utuh dari awal hingga akhir, yang membuat kesesatan dalam menyimpulkan perkara.

Adapun penemu potongan rekaman CCTV yang menjadi bukti baru (novum) kasus Jessica bernama Helmi Bostam. Dia telah disumpah sebelum memori PK dibacakan.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa Jessica bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.

Sebagai terpidana yang bebas bersyarat, Jessica masih diwajibkan untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga 2032.

Halaman
x|close