Pengiriman Benih Lobster ke Luar Negeri Lewat Soetta Digagalkan, Negara Rugi Rp4,9 M

NTVNews - 22 Mei 2024, 07:15
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Benih bening lobster (BBL). (Antara) Benih bening lobster (BBL). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Penyelundupan puluhan ribu benih bening lobster (BBL) dari Indonesia ke luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), digagalkan. Upaya ini berhasil dilakukan aparat Polresta Bandara Soekarno-Hatta

Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Sipayung menjelaskan, dua orang yang terlibat penyelundupan telah diamankan jajarannya di wilayah Jakarta. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dua tersangka masing-masing inisial S (35) asal Jakarta Utara dan M (42) berasal dari Jakarta Pusat," ujar Ronald, Selasa (21/5/2024).

S memiliki peran mengatur operasional kegiatan mulai dari membeli, packing dan mengirim BBL dengan mendapatkan upah satu kali pengiriman sebesar Rp 20 juta. Sedang M,  merupakan sopir yang mencari mobil sewaan, mengambil dan mengirim benih bening lobster. M mendapatkan upah Rp 500 ribu setiap pengiriman.

Adapun kasus ini terungkap pada Minggu (19/5/2024). Awalnya, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat soal pengiriman BBL ilegal ke luar negeri melalui Bandara Soetta. Polisi pun berhasil mendapatkan kendaraan yang diduga membawa benih bening lobster di area minimarket exit Tol Bandara, Benda, Kota Tangerang, Banten.

"Setelah dilakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut didapati 4 buah koper warna hitam yang berisi 99.250 ekor benih bening lobster," kata Ronald.

Pelaku menampung BBL yang berasal dari Bogor, dan sekitar Jawa Barat lalu dikemas dengan packing basah, serta ditransitkan di rumah atau gudang di Jawa Barat.

"Selanjutnya para pelaku membawanya dengan menggunakan koper besar menuju Bandara Soekarno- Hatta," kata Ronald.

Ronald menjelaskan, akibat tindakan para pelaku negara mengalami kerugian Rp4,9 miliar, tepatnya Rp. 4.962.500.000. Dengan rincian, 99.250 ekor BBL dikali Rp 50 ribu per-ekor sesuai dengan harga pasaran di luar negeri.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan 4 buah koper besar warna hitam, 1 unit mobil minibus Toyota Innova warna hitam, kemudian 99.250 ekor BBL jenis pasir, jarong dan mutiara. BBL sendiri telah dilepasliarkan di wilayah Serang, Banten.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang dan/atau Pasal 88 UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Dan/atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU RI No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun," pungkasnya.

Halaman
x|close