Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Sebelumnya, Komisi I DPR RI menargetkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran bisa diselesaikan pada periode 2024-2029.
Menurut Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Heryawan atau Aher, RUU Penyiaran sangat penting dan krusial mengingat sudah lama waktu pembahasan RUU tersebut.
Baca Juga: Baleg DPR Sesuaikan RUU yang Masuk ke Prolegnas
“Ini sudah tertunda berapa tahun? 15 tahunan ya tertunda. Mudah-mudahan menjadi legacy (peninggalan) bagi DPR RI di periode ini, insyaallah,” kata Aher dalam acara Indonesia Broadcasting Conference 2024 yang disaksikan dari Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, pada Kamis, 24 Oktober, Badan Legislasi DPR RI memberikan waktu 10 hari kepada alat kelengkapan dewan dan fraksi untuk menyampaikan usulan rancangan undang-undang yang akan masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2024–2029.
"Kami sudah berkirim surat ke masing-masing komisi, ke badan, alat kelengkapan dewan, seterusnya, dan fraksi, dalam 10 hari akan kami tunggu bagaimana hasilnya," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.