A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Kejagung Periksa Lagi Tiga Hakim PN Surabaya Terkait Kasus Suap Vonis Bebas - Halaman 2 - Ntvnews.id

Kejagung Periksa Lagi Tiga Hakim PN Surabaya Terkait Kasus Suap Vonis Bebas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Nov 2024, 13:12
Alber Laia
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk sementara akan ditahan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis (24/10/2024). Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk sementara akan ditahan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis (24/10/2024). (Dok.Antara)

Sebelumnya, Kejagung juga menetapkan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari terdakwa Ronald Tannur, sebagai tersangka baru dalam kasus ini.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti cukup atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan MW untuk mempengaruhi vonis putranya.

"etelah dilakukan pemeriksaan MW sebagai saksi, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW, sehingga meningkatkan status MW dari saksi menjadi tersangka," kata Jampidsus, Abdul Qohar dilansir Antara.

Halaman
x|close