A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Awal Mula Sang Ibu 'Beli' Vonis Bebas Ronald Tannur Seharga Rp3,5 Miliar ke Para Hakim - Halaman 2 - Ntvnews.id

Awal Mula Sang Ibu 'Beli' Vonis Bebas Ronald Tannur Seharga Rp3,5 Miliar ke Para Hakim

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Nov 2024, 14:27
Dedi
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

Lisa Rahmat diduga meminta bantuan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, untuk memperkenalkannya dengan pejabat di PN Surabaya. Langkah ini dilakukan untuk memungkinkan Lisa mengatur majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur.

Gregorius Ronald Tannur. (Antara) Gregorius Ronald Tannur. (Antara)

"Kemudian, LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada pejabat di PN Surabaya dengan inisial R dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur," ujar Qohar.

Pada akhirnya, Meirizka menyetujui biaya yang disepakati bersama Lisa untuk mengurus perkara tersebut, dengan awal pembayaran sebesar Rp 1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

Qohar menjelaskan bahwa Lisa mengeluarkan biaya tambahan sebesar Rp 2 miliar, yang kemudian digantikan oleh Meirizka, sehingga total uang yang diberikan kepada para hakim diduga mencapai Rp 3,5 miliar.

"Terhadap uang sebesar Rp 3,5 miliar itu menurut keterangan LR diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara," ujarnya.

Dengan demikian, Meirizka menjadi tersangka keenam dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas bagi Ronald Tannur.

Halaman
x|close