Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Meirizka Widjaja, ibu dari Gregorius Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Meirizka diduga memberikan dana sebesar Rp 3,5 miliar kepada para hakim untuk memperoleh putusan bebas bagi anaknya, Ronald Tannur, terkait kasus kematian Dini Sera. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.
Sejak 5 Oktober 2023, Meirizka berusaha mencari cara agar anaknya terbebas dari tuduhan atas meninggalnya Dini Sera. Kasus ini bermula ketika Ronald Tannur diduga menganiaya Dini Sera pada dini hari 4 Oktober 2023 di Lenmarc Mall Surabaya.
"Tersangka MW (Meirizka Widjaja), ibu Ronald Tannur, awalnya menghubungi LR (Lisa Rahmat) untuk minta yang bersangkutan bersedia menjadi penasihat hukum Ronald Tannur," ujar Qohar dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Senin (4/11/2024).
Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk sementara akan ditahan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis (24/10/2024). (Dok.Antara)
Qohar menjelaskan bahwa Meirizka memiliki hubungan dekat dengan Lisa Rahmat. Keduanya bertemu di sebuah kafe di Surabaya untuk mendiskusikan perkara yang melibatkan Ronald. Selanjutnya, pembicaraan dilanjutkan di kantor Lisa pada 6 Oktober 2023.
Pada pertemuan tersebut, Lisa Rahmat menyatakan bahwa ada biaya tertentu yang diperlukan untuk menangani kasus Ronald selama proses persidangan. Menurut Qohar, Lisa juga merinci tahapan yang akan diambil dalam mengurus kasus ini.
"Dalam pertemuan tersebut, LR menyampaikan pada tersangka MW ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan perkara Ronald Tannur dan langkah-langkah yang akan ditempuh," ujarnya.