Atas perbuatannya, Tom Lembong dan CS dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keduanya langsung ditahan untuk waktu 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.
Walau demikian, Kejagung masih mengusut ada-tidaknya aliran dana ke Tom.
"Ya inilah (aliran dana) yang sedang kita dalami, karena untuk menetapkan sebagai tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, Kamis (31/10/2024).
Qohar pun menjelaskan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut dia, dalam dua pasal itu dipaparkan bahwa korupsi tak hanya soal memperkaya diri sendiri.
"Artinya di dalam dua pasal ini, seseorang tidak harus mendapatkan keuntungan. Ketika memenuhi unsur bahwa dia salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, karena jabatannya, dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana," tandasnya.