Ntvnews.id, Jakarta - Staf ahli dan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus judi online (judol). Mereka ditangkap karena diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam pemblokiran situs judi online. Mereka tak memblokir situs judi online yang menyetor sejumlah uang secara rutin.
Total 16 orang ditangkap dan ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Sebanyak 12 di antaranya merupakan pegawai Komdigi.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, ada hal yang janggal dari pengungkapan kasus ini. Yakni di mana seorang pegawai Komdigi yang pernah mengikuti seleksi sebagai tim pemblokiran situs judi online yang tak lulus, pada akhirnya bisa tetap bertugas melakukan pemblokiran hingga berakhir ditangkap polisi.
"Terkait dengan Tersangka AK bahwa yang bersangkutan pada akhir tahun 2023, Tersangka AK mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Kementerian Komunikasi dan Digital," ujar Wira kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
"Dan terhadap Tersangka AK hasilnya dinyatakan tidak lulus," imbuhnya.
Walau demikian, AK akhirnya tetap bekerja di Komdigi, dan bertugas sebagai tim yang berwenang melakukan pemblokiran situs judi online.
"Namun, faktanya Tersangka AK dipekerjakan dan diberikan kewenangan untuk melakukan pemblokiran website perjudian online," kata Wira.