Ntvnews.id, Jakarta - Kuasa hukum guru honorer Supriyani, Andri Darmawan menolak upaya damai yang diduga diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dan Polres Konawe. Menurut Andri, upaya perdamaian tersebut hanya bermaksud untuk cuci tangan seolah tidak ada yang bersalah dalam perkara yang menjerat kliennya.
Andri menegaskan akan terus melanjutkan proses hukum di pengadilan untuk membuktikan siapa yang benar dan salah. Bahkan, Andri berencana akan menuntut pihak kepolisian dan kejaksaan yang diduga telah mengkriminalisasi guru Supriyani hingga ditetapkan menjadi tersangka dan dijebloskan ke penjara.
"Tadi Ibu Supriyani sepertinya diarahkan untuk berdamai. Padahal dia tidak menginginkan sebenarnya. Karena dari awal kami fokus sebenarnya untuk membuktikan bahwa Ibu Supriyani tidak bersalah," kata Andri Darmawan dalam Dialog NTV Prime di NusantaraTV, Selasa (5/11/2024).
"Ini sudah masuk di tahap persidangan. Perdamaian itu sudah tidak ada. Karena tentunya syarat perdamaian utama itu adalah pengakuan bersalah dari Ibu Supriyani. Dan Ibu Supriyani clear dan tegas bahkan sampai dengan pembukian di sidang terakhir itu Ibu Supriyani menyatakan memang tidak bersalah dan tidak mengakui perbuatan," imbuhnya.
Andri menyatakan pihaknya telah memecat anggota yang sempat menandatangani kesepakatan perdamaian.
"Juga Ketua Cabang LBHM Konsel saya sudah berhentikan dengan per hari ini. Karena melakukan langkah-langkah di luar koordinasi dengan kami," ungkapnya.
Meski begitu, Andri mengapresiasi upaya untuk mendamaikan atau mendinginkan suasana. Tetapi terkait dengan proses hukum pihaknya akan bertarung untuk membuktikan siapa yang salah dan siapa yang benar.