Di sisi lain, kata Andri, perdamaian seperti ini sebenarnya di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2024 sudah tidak dibenarkan.
"Karena perdamaian itu bisa dilakukan pada sidang awal sebelum kita membacakan keberatan eksepsi. Dan syaratnya itu harus ada pengakuan bersalah dari Ibu Supriyani. Nah dari awal kan Ibu Supriyani sudah mengaku tidak bersalah. Dan kemudian juga sudah ada keberatan kami dan perkara ini sudah lanjut pada tahap pembuktian di persidangan," ujarnya.
Andri mengatakan dari awal dirinya berkeyakinan 100% Ibu Supriyani tidak bersalah.
Karena itu, Andri melihat ada upaya cuci tangan di balik upaya perdamaian yang sekarang dilakukan.
"Maksudnya untuk supaya tercapai perdamaian seakan-akan bahwa kedua belah pihak mengakui bersalah. Sehingga proses yang selama ini salah itu mau dicuci di situ. Bahwa seakan-akan tidak ada yang salah selama ini," bebernya.
Andri kembali menegaskan pihaknya akan terus melanjutkan proses hukum di pengadilan. Saat Ibu Supriyani tidak terbukti bersalah, pihaknya ingin agar orang-orang yang melakukan kriminalisasi terhadap Supriyani harus bertanggung jawab. Baik secara etik maupun pidana.
"Untuk etik lagi proses. Untuk pidana kami akan melaporkan yang membuat laporan palsu misalnya. Termasuk tuntutan kerugian kami bisa lakukan," tandasnya.