Ntvnews.id, Jakarta - Guru SMP Negeri 3 Kota Sorong berinisial SA dijatuhi hukuman berupa denda Rp100 juta dari wali murid berinisial ES.
Guru tersebut didenda karena merekam aktivitas muridnya yang sedang membuat alis menggunakan spidol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Baca Juga: Gegara Tak Dibelikan Motor Baru, Pria di Cirebon Tega Bakar Rumah Orangtuanya
Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Kota Sorong Herlin Senterlina Maniagasi mengatakan, kasus bermula dari sebuah video yang diambil oleh guru SA di salah satu ruang kelas dan langsung disebar tanpa sepengetahuan ES.
View this post on Instagram
Meski tidak menjelaskan secara spesifik kapan peristiwa itu terjadi, Herlin menceritakan bahwa saat kejadian, para peserta didik berada dalam ruang belajar dalam kondisi tidak ada guru.
"Kasus ini bermula dari sebuah video yang diambil oleh guru SA di salah satu ruang kelas dan langsung disebar tanpa sepengetahuan ES," kata Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Kota Sorong Herlin Senterlina Maniagasi, dikuti akun Instagram @tante.rempong.official, Rabu 6 November 2024.
"Saat SA di ruangan (kelas) ES tampak menggaris alis menggunakan alat tulis di papan dan langsung diambil video oleh guru yang bersangkutan di kelas," ujarnya.