"Kalau masalah minta maaf saya sebagai manusia biasa saya minta maaf. Tapi kalau disuruh mengakui kesalahan saya tidak siap," ujarnya.
Guru Supriyani mengatakan dalam upaya perdamaian kemarin tidak ada permintaan dari Bupati agar dirinya mengakui perbuatan yang dituduhkan.
"Cuma Pak Bupati menyampaikan atur damai saja supaya permasalahan ini selesai," ungkapnya.
Supriyani kembali menegaskan keputusannya untuk mencabut kesepakatan damai karena membuktikan bahwa di persidangan nanti dirinya akan terbukti bebas tidak bersalah.
Guru Supriyani kemudian menceritakan awal mula kejadian yang menimpanya. Dituduh melakukan penganiayaan, ditetapkan sebagai tersangka kemudian dijebloskan ke penjara hingga dibebaskan dengan status penangguhan penahanan.
"Awal mulai kejadian itu tanggal 26 April 2024. Saya langsung ditelepon oleh Pak Jefri penyidik dari Polsek Baito. Menginformasikan bahwa saya disuruh datang ke kantor Polsek Baito," tutur Supriyani.
"Setelah itu saya datang di kantor Polsek. Di situ sudah ada kedua orang tua terus Pak Kapolsek dan Pak Penyidik serta anaknya orang tersebut. Nah, di situ penyidik mengatakan Ibu tahu enggak tujuan dan maksud kedatangan Ibu saya undang ke sini?
Saya jawab tidak tahu Pak. Ada apa? Terus Pak penyidik mengatakan Ibu telah dilaporkan oleh orang tua murid yang ada di sekolah SDN 4 Baito," imbuhnya.