"UU Perkoperasian saat ini umurnya sudah 32 tahun, meski sempat sudah ada revisi tapi dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi sehingga sudah saatnya untuk direvisi," ujar Amin.
Baca Juga: Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Budi Arie: Kita Serahkan Kepada Penegak Hukum
Anggota Komisi VI lainnya, Nasim Khan, juga sepakat bahwa koperasi perlu didukung regulasi yang lebih relevan untuk meningkatkan daya saingnya. Ia menilai UU Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992 sudah tidak lagi sesuai.
"Sudah harus ada revisi, kalau bisa dipercepat pengesahannya supaya regulasi ini maksimal dan koperasi bisa bermanfaat bagi masyarakat," tutur Nasim.
Kementerian Koperasi juga telah menyiapkan program prioritas untuk tahun depan, seperti menjadikan koperasi sebagai pemasok utama bahan makanan pokok untuk program makan gratis, distribusi pupuk murah bagi petani melalui koperasi, serta kerja sama dengan Bulog untuk menjaga stabilitas harga beras di tingkat petani.