Ntvnews.id, Jakarta - Keluarga mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo mengajukan keberatan atas perampasan aset kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantas melancarkan serangan balik, dengan menyebut keluarga Rafael Alun itu terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan ayah Mario Dandy itu.
Adapun keberatan diajukan oleh Petrus Giri Herniawan, Markus Seloadji, Martinus Gangsar Sulaksono, serta pemohon dari korporasi yakni CV Sonokeling Cita Rasa. Markus adalah kakak Rafael Alun, sementara Gangsar adiknya.
Dalam tanggapannya, jaksa KPK mempertanyakan alasan keluarga Rafael mengajukan keberatan. Jaksa menyebut, permohonan atas perampasan aset diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik terhadap Putusan Perampasan Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam perkara Tipikor.
"(Permohonan sesuai undang-undang dan Perma) atau hanya upaya dari pemohon mencari celah seolah-olah aset yang telah dirampas itu merupakan harta kekayaan yang sah," ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024).
Jaksa mengatakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat nantinya akan memeriksa alasan permohonan ini dengan cermat. Aspek formil dan materiil permohonan akan diperiksa sehingga alasan pengajuan itu disimpulkan sesuai undang-undang atau peraturan MA.
"Mengingat di dalam diri setiap majelis hakim terpatri nilai kebenaran dan nilai keyakinan untuk menakar mana yang benar itu benar dan mana yang salah itu salah," kata jaksa KPK.
Dalam tanggapan menyangkut aspek formil permohonan keluarga Rafael, jaksa KPK menyebut adik dan kakak Rafael terlibat dalam TPPU. Jaksa membeberkan, berdasarkan fakta persidangan, pencucian uang dilakukan istri Rafael, Ernie Meike Torondek, ibu Rafael Irene Suheriani Suparman, Gangsar hingga anak Rafael, Christopher Dhyaksadarma.