Gebrakan Baru Prabowo: Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Nov 2024, 12:55
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Presiden Prabowo dalam sidang kabinet perdana/Ist Presiden Prabowo dalam sidang kabinet perdana/Ist

Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Adapun satgas ini dibubarkan berdasarkan pertimbangan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan.

Keputusan pembubaran satgas itu diumumkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Pembubaran Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja. Keppres itu ditandatangani Prabowo per 8 November 2024.

"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," demikian bunyi dalam pertimbangan pembubaran satgas dikutip, Sabtu (9/11/2024).

Baca juga: Prabowo Dijadwalkan Bertemu Xi Jinping Malam Ini

Keputusan pembubaran satgas tercantum dalam poin penetapan pasal 1 yang menyatakan Presiden mencabut perubahan yang tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2022 yang mengatur perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja.

"Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi poin tersebut.

Satgas UU Cipta Kerja dipimpin oleh ketua yang dijabat oleh Mahendra Siregar.

Kemudian terdapat tiga orang wakil ketua yakni Suahasil Nazara, M Chatib Basri, Raden Pardede, serta sekretaris Arif Budimanta.

Baca juga: Prabowo: Saya Tak Terima RI Tak Bisa Produksi Mobil, Motor hingga Komputer Sendiri

Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja bertugas menyinergikan kegiatan, strategi, dan substansi sosialisasi UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan kementerian otoritas. Satgas ini bertanggung jawab kepada Presiden.

Halaman
x|close