Arifah pun menegaskan bahwa pernikahan siri seharusnya tidak dilakukan apalagi antara korban dengan pelaku kekerasan seksual.
"Pernikahan siri tidak pernah diizinkan. Sebenarnya tidak ada pernikahan siri. Kasus ini harusnya tetap proses hukum, ditindak lanjuti. Selesainya tidak dinikahkan siri. Harus diselesaikan," kata Arifah.
Para pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun.
Diketahui, kasus pemerkosaan kakak beradik itu terjadi pada 2023. Kasus ini viral di media sosial. Sempat ada proses mediasi dan nikah siri oleh keluarga korban. Kasus yang tadinya ditangani Polres Purworejo, kemudian diambil alih Polda Jateng.