Ntvnews.id, Jakarta - Polisi menetapkan tiga remaja sebagai anak berkonflik dengan hukum dalam kasus pemerkosaan adik-kakak di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng). Ketiganya ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka kasus itu.
Ini disampaikan dalam jumpa pers kekerasan seksual terhadap anak di Purworejo yang digelar Polda Jawa Tengah pada hari ini. Hadir dalam kesempatan itu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi.
Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho menjelaskan, ada dua laporan dalam kasus tersebut, yaitu nomor 44 serta nomor 45. Untuk kasus pertama dengan korban di bawah umur, saat kejadian dan pelaku inisial A berusia 17-18 tahun).
"LP nomor 44 kejadian di rumah kosong di Kabupaten Purworejo. A melakukan persetubuhan lima kali mulai pertengahan 2022 sampai Juni 2023," ujar Agus di Mapolda Jateng, Semarang, Senin (11/11/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, modus yang dilakukan adalah merayu korban dengan mengajak berbincang dalam kamar rumah kosong milik pamannya. Perbuatan kekerasan seksual itu setidaknya hingga lima kali terhadap korban.
"A melakukan tipu muslihat. Mengatakan ngobrol dilanjutkan dalam kamar dan selanjutnya," kata Agus.
Menurut Agus, sembilan saksi diperiksa dalam laporan nomor 44 itu. Sementara barang bukti yang diamankan, di antaranya buku kesehatan ibu dan anak, karena korban sudah melahirkan anak. Lalu, buku keterangan nikah siri karena korban dan pelaku sempat dinikahkan siri, handphone, dan lainnya.