A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Kuasa Hukum Tamron Ungkap Fakta Baru Terkait Prosedur Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah - Ntvnews.id

Kuasa Hukum Tamron Ungkap Fakta Baru Terkait Prosedur Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Nov 2024, 22:45
Beno Junianto
Penulis & Editor
Bagikan
Kasus dugaan korupsi tata niaga timah kembali mencuri perhatian publik. Kasus dugaan korupsi tata niaga timah kembali mencuri perhatian publik. (DOK)

Ntvnews.id, Jakarta - Kasus dugaan korupsi tata niaga timah kembali mencuri perhatian publik.

Kali ini, kuasa hukum Tamron, Andy Inovi Nababan, mengungkap fakta baru yang dapat mengubah arah penyidikan kasus tersebut.

Dalam sidang lanjutan di PN Tipidkor Jakarta Pusat, yang mendengarkan pendapat ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andy menyoroti ketidaksesuaian prosedur dalam penyidikan dan penuntutan yang sedang berlangsung.

"Kami meyakini bahwa prosedur yang dilakukan selama penyidikan dan penuntutan ini sangat banyak yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami tetap berkeyakinan bahwa klien kami, Tamron, seharusnya dinyatakan tidak bersalah," katanya kepada awak media pada Senin (11/11/2024), berdasarkan keterangan tertulis kepada NTVnews.id.

Menurutnya, fakta baru yang ditemukan oleh tim kuasa hukum Tamron, menurut Andy, berkaitan dengan mekanisme audit dan penentuan kerugian negara dalam kasus ini.

"Dalam surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2016, sudah dijelaskan dengan jelas bahwa yang berhak menentukan adanya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan pihak lain. Sementara itu, BPKP seharusnya hanya berfungsi untuk audit internal," ujar Andy.

Kasus tata niaga timah ini sendiri berawal dari dugaan manipulasi distribusi timah yang merugikan negara, dengan melibatkan sejumlah pihak yang diduga memainkan peran penting dalam pengaturan harga dan pasokan timah.

Halaman
x|close