"Tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Adies, yang dijawab setuju oleh anggota Dewan lainnya.
Baca Juga: Kapolri Ajak 34 Kapolda saat Rapat Kerja dengan DPR
"Terima kasih," tambahnya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui revisi RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dijadikan usul inisiatif DPR. Salah satu perubahan yang diusulkan adalah penegasan mengenai nomenklatur Daerah Khusus Jakarta (DKJ).