Revisi ini juga dilakukan agar semua proses pilkada atau pemilihan langsung lainnya bebas dari cacat hukum.
"Jadi paling tidak agar supaya ke depan pemilihan-pemilihan seperti pilkada, pemilihan kemarin juga yang DPR RI, DPD, DPRD itu supaya tidak punya celah cacat hukum," tambahnya.
Pada Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Baca Juga: Baleg Setujui UU DKJ Jadi Inisiatif DPR, Dibawa ke Paripurna Hari Ini
Persetujuan tersebut diberikan setelah setiap juru bicara fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pandangan tertulis mereka atas RUU tersebut kepada pimpinan DPR RI untuk mempercepat proses.
Pada Senin (11/11), Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang ini untuk menjadi usul inisiatif yang akan dibahas dalam paripurna.
Perubahan dalam UU DKJ ini akan mencakup kepastian nomenklatur DKJ, termasuk perubahan sebutan untuk gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta menjadi DKJ.