KY Serahkan Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya ke Jaksa Agung, Fokus pada Pelanggaran Etik

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Nov 2024, 17:11
Dedi
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Komisi Yudisial, Amzulian Rifai Ketua Komisi Yudisial, Amzulian Rifai (YouTube)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menegaskan tindak lanjut pemeriksaan kasus dugaan suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ketiga hakim tersebut sebelumnya memutus bebas Ronald Tannur dari kasus penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti.

KY menyatakan bahwa meskipun penyelidikan berfokus pada pelanggaran etik, ada indikasi dugaan pelanggaran pidana dalam kasus ini.

"Penanganannya pada wilayah etik, tetapi tentu saja di dalam pemeriksaan oleh KY, kadang-kadang pemeriksaan wilayah etik itu sebenarnya ada hal-hal yang kami yakini ada hal yang bersifat pidana," ujar Ketua Komisi Yudisial, Amzulian Rifai, dalam keterangannya.

Amzulian menambahkan bahwa KY memiliki batas kewenangan, khususnya dalam aspek pidana. Untuk itu, dalam rapat koordinasi dengan Jaksa Agung, KY meminta agar jaksa menindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana yang ditemukan.

Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus Ronald Tannur yang ditangkap tim gabungan Kejagung ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (24/10/2024)..  <b>(ANTARA/HO-Kejati Jatim)</b> Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus Ronald Tannur yang ditangkap tim gabungan Kejagung ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (24/10/2024).. (ANTARA/HO-Kejati Jatim)

"Pak Jaksa Agung nanti berkenan menindaklanjuti kalau ada hal-hal yang bersifat pidana yang tentu saja secara teknis akan nanti dibicarakan oleh tim kami lebih lanjut. Yang lainnya tentu kami juga berkoordinasi," tambah Amzulian.

Amzulian menjelaskan bahwa KY sebelumnya telah menyatakan adanya pelanggaran etik berat oleh ketiga hakim PN Surabaya dalam perkara tersebut. KY juga merekomendasikan agar ketiganya dipecat. Proses pemecatan hakim dilakukan melalui pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dapat diusulkan oleh KY maupun Mahkamah Agung.

“Sampai saat ini, kerjasama antara KY dan Mahkamah Agung berjalan baik. MKH biasanya berakhir dengan pemecatan jika pelanggaran etik terbukti,” kata Amzulian.

Halaman
x|close