Selain itu, upaya formalisasi dilakukan dengan memberikan izin pertambangan rakyat (IPR) atau izin usaha jasa pertambangan (IUJP) bagi wilayah pertambangan ilegal yang memenuhi persyaratan tertentu.
Untuk memperkuat penegakan hukum, Kementerian ESDM juga membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum), yang akan segera menjalankan fungsinya.