128 Aduan Tambang Ilegal Diterima Kementerian ESDM hingga 2023

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Nov 2024, 17:40
Dedi
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi Tambang Ilustrasi Tambang (Pixabay)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan bahwa sepanjang tahun 2023, mereka menerima 128 laporan terkait kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) di Indonesia.

Dalam sebuah rapat dengan Komisi XII DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, pada hari Selasa, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa 128 laporan tersebut berasal dari laporan kepolisian dan pernyataan ahli yang mengkaji kasus PETI.

Laporan tersebut tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, seperti Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi. Provinsi Sumatera Selatan menyumbang jumlah laporan tertinggi, yakni 25 aduan, diikuti oleh Provinsi Riau dengan 24 laporan.

Ilustrasi Tambang <b>(Pixabay)</b> Ilustrasi Tambang (Pixabay)

Tri menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, individu atau perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin resmi, atau yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk eksplorasi tetapi melakukan produksi, akan dikenakan sanksi yang setara.

Sanksi tersebut berupa hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Untuk memberantas pertambangan ilegal, Tri menyatakan bahwa Kementerian ESDM telah menerapkan tiga strategi inti. Strategi ini mencakup digitalisasi sistem perizinan, mendorong kegiatan pertambangan yang sah, serta meningkatkan penegakan hukum terhadap pelanggaran.

Ilustrasi Tambang <b>(Antara)</b> Ilustrasi Tambang (Antara)

Tri memaparkan bahwa salah satu metode digitalisasi dalam sektor pertambangan adalah melalui Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (Simbara). Pada tahap pertama, Simbara telah berhasil mengintegrasikan pemantauan dan pengawasan transaksi batu bara mulai dari produksi hingga distribusi.

Halaman

TERKINI

Load More
x|close