Direktorat Jenderal AHU Menteri Hukum telah mengembangkan sistem pencatatan yang memungkinkan pelaku kewirausahaan sosial untuk mendapatkan status badan hukum dan terdaftar dalam kategori khusus di sistem AHU Online.
Sistem ini diharapkan mempermudah para pelaku social enterprise dalam mengelola badan hukum mereka, mulai dari pendirian hingga pelaporan dan pengukuran dampak sosial.
Supratman Andi Atgas juga menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak untuk memastikan keberhasilan kewirausahaan sosial di Indonesia.
“Untuk membangun ekosistem yang kokoh, kita membutuhkan kerja sama yang erat antara pemerintah, dunia usaha, masyarakat sipil, dan lembaga donor,” ujarnya.
Sistem AHU Online, lanjut Supratman Andi Atgas, juga bertujuan untuk meningkatkan kredibilitas dan daya tarik kewirausahaan sosial di mata investor, baik domestik maupun internasional.
Dengan adanya pencatatan ini, diharapkan para pelaku social enterprise dapat mengakses lebih banyak peluang pendanaan dan kemitraan strategis, yang pada gilirannya akan meningkatkan dampak positif bagi masyarakat.
Selain itu, peluncuran layanan ini juga membuka ruang bagi pemerintah untuk terus memperbaiki regulasi dan kebijakan yang mendukung kewirausahaan sosial, dengan melibatkan masukan dari pelaku usaha, lembaga sosial, dan masyarakat.