Kasus ini mulanya diusut usai adanya laporan polisi pada 22 Oktober 2024 lalu. Bahwa, ditemukan situs porno yakni Bokep.cxx dan 26 situs serupa. Usai tersangka ditangkap, diketahui bahwa OS membuat dan mengelola situs porno tersebut dan sejumlah situs lainnya sejak lama.
"Dikelola oleh tersangka sejak tahun 2015," ucapnya.
Hasil penggeledahan dan pemeriksaan, ditemukan ribuan file video porno milik OS. Tepatnya 1058 file video. Video tersimpan pada ponsel dan laptop tersebut.
Atas perbuatannya, OS dijerat pasal Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Pornografi.
"Dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 6 miliar," pungkas Dani.