Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah dihadapkan pada desakan untuk menyelidiki keterlibatan delapan perusahaan swasta dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah pada periode 2015-2016, yang salah satu tersangkanya adalah mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.
Ketua Masyarakat Hukum dan Kriminologi (Mahupiki), Firman Wijaya, menyampaikan pandangannya pada Selasa di Jakarta, bahwa dalam perkara ini terdapat indikasi pola kejahatan terkait kebijakan impor gula yang diterbitkan Tom Lembong dan melibatkan perusahaan-perusahaan swasta.
Baca Juga: Hujan Deras Banjiri Jalan Dadali Kota Bogor
"Korupsi itu terjadi karena pola high collar crime sebagai pengembangan konsep white collar crime, di mana relasi kejahatan ini terjadi karena posisi strategis dalam pengambilan keputusan birokrasi yang memberi business privilege tertentu kepada korporasi besar," ujarnya dilansir Antara.
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong (kiri) berjalan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat (1/11/2024). (Dok.Antara)
Ia pun meminta agar penyidik di bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung mengembangkan penyelidikan hingga menyasar perusahaan-perusahaan swasta yang diduga terlibat dalam kasus ini.
"Jadi, sebaiknya korporasi-korporasi yang jadi pengimpor akibat kebijakan impor gula yang diputuskan oleh mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, perlu segera diperiksa dalam rangka pertanggungjawaban pidana dan recovery atas kerugian negara," katanya.
Firman juga menyatakan keyakinannya bahwa penyidik Kejagung sudah bekerja secara profesional dan transparan. Proses penyidikan terhadap Tom Lembong dinilainya sudah sesuai jalur.